Kapolri Batalkan Surat Telegram yang Dianggap Mengkebiri Kemerdekaan Pers
Baca juga: Kapolri Merotasi 23 Pati dan Pamen
Dalam surat tersebut berisi 11 poin telegram Kapolri, di antaranya larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Poin ini langsung mendapat reaksi dari kalangan jurnalis.
Kemudian melalui surat itu, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menilai jika aturan tersebut diberlakukan, tentu berpotensi mengekang kebebasan jurnalis.
"Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang (UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers)," ujarnya di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/4/2021), seperti dikutip dari Suara.com.
Adies bahkan mengatakan untuk mendudukan perkara ini, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.
"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," katanya.
"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut,” lanjutnya.
Ia menilai wajar penerbitan surat telegram, terutama pada poin "larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan" menjadi polemik.
Rujukan Pencabutan Telegram








Komentar