Sekilas Info

Kapolri Batalkan Surat Telegram yang Dianggap Mengkebiri Kemerdekaan Pers

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyambangi markas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah seusai dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (27/1/2021).

Jakarta – Setelah menuai protes publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram Kapolri bernomor: ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021.

Selang sehari setelah surat telegram rahasia yang ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas seluruh Indonesia itu, isinya mengatur ketentuan peliputan bermuatan kekerasan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/759/IV/HUM/3.4.5/2021, yang ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 6April 2021.

Surat telegram tersebut dinyatakan membatalkan atau mencabut telegram Kapolri sebelumnya bernomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi isi telegram Kapolri tersebut.

Baca juga: Surat Telegram Kapolri Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers

Sebelumnya telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 terus menuai protes.

Telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas seluruh Indonesia itu, isinya mengatur ketentuan peliputan bermuatan kekerasan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis/Ali
Editor: Redaksi

Baca Juga