Kapolri Batalkan Surat Telegram yang Dianggap Mengkebiri Kemerdekaan Pers
Jakarta – Setelah menuai protes publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram Kapolri bernomor: ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021.
Selang sehari setelah surat telegram rahasia yang ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas seluruh Indonesia itu, isinya mengatur ketentuan peliputan bermuatan kekerasan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/759/IV/HUM/3.4.5/2021, yang ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 6April 2021.
Surat telegram tersebut dinyatakan membatalkan atau mencabut telegram Kapolri sebelumnya bernomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi isi telegram Kapolri tersebut.
Baca juga: Surat Telegram Kapolri Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers
Sebelumnya telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 terus menuai protes.
Telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas seluruh Indonesia itu, isinya mengatur ketentuan peliputan bermuatan kekerasan.
Komentar