Sekilas Info

KAMMI Geruduk Gedung DPRD Sumut Protes Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

Massa KAMMI saat menduduki ruang Bamus DPRD Sumut, Senin (6/4/2021).

Hal itu, sambungnya, disebabkan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

Dalam Pergub itu, Pemerintah Provinsi Sumut menaikan PBBKB dari lima persen menjadi 7,5 persen. Oleh kebijakan itu, Pertamina menaikan harga BBM non subsidi Rp 200 per liter di wilayah pemasaran Sumut.

"Dalam seminggu ini, kami melihat saling lempar masalah antara Gubsu dengan Pertamina. Jadi bukan harga BBM yang turun. Apalagi dalam waktu dekat, masyarakat akan memasuki ramadhan dan tentu kenaikan ini berdampak pada naiknya harga kebutuhan dimana masa pandemi covid saat ini daya beli masyarakat menurun. Makanya kami datang menyampaikan aspirasi masyarakat," imbuh Rozi Panjaitan, yang menjadi Koordinator Aksi.

Dalam tuntutannya, KAMMI Sumut meminta Gubsu, Edy Rahmayadi, melakukan revisi terhadap Pergub tersebut, dari PBBKB 7,5 persen menjadi posisi semula sebesar lima persen.

KAMMI juga mendesak Gubsu untuk segera memanggil Pertamina dan menurunkan harga BBM non subsidi di Sumut.

Selain itu, Pertamina juga diminta untuk menambah quota BBM bersubsidi serta menjamin ketersediaannya di seluruh wilayah Sumut.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi
Photographer: Sipa Munthe

Baca Juga