Sekilas Info

Ketum LDII: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Vital Bagi Stabilitas Bangsa

Pidato pertama Chriswanto Santoso saat ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Ketua umum DPP LDII melalui Rapat Pimpinan Nasional LDII 2020 yang digelar virtual untuk melanjutkan periode kepengurusan 2016-2021, Sabtu (22/8/2020) di Jakarta/Web LDII

Menurut Andriko, Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Sistem Pangan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar menusia secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan pada kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.

“Menghadapi tantangan dan dampak pandemi Covid-19, Kementerian Pertanian mempunyai kebijakan meningkatkan produktivitas pangan pokok, memperlancar distribusi pangan, mempermudah akses transportasi, menjaga stabilitas harga dan mengembangkan stok penyangga (buffer stock) dan mengintervensi pasar. Target dari kebijakan tersebut adalah ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani,” jelas Andriko.

"Penyediaan pangan bukan hanya tugas dari Kementerian Pertanian saja, namun harus terjadi sinergi antara semua lembaga yang ada di masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Rubiyo menegaskan bahwa berbicara pangan berarti memastikan satu per satu penduduk Indonesia tidak kelaparan.

“Bagaimana program kemandirian pangan, kedaulatan pangan, keamanan pangan nasional, dan ketahanan pangan nasional dilaksanakan dengan baik, merupakan pertanyaan yang harus dijawab semua pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Peningkatan produksi pangan, menurut Rubiyo, dapat di mulai dengan melakukan optimalisasi lahan pertanian.

“Perlu dibuat model pertanian berkelanjutan yang tepat guna dan ekonomis, sebab selain untuk menghasilkan produk pangan dalam jangka panjang juga dapat menghasilkan produk pangan dalam jangka pendek secara berkelanjutan,” urainya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Polce S
Editor: Redaksi

Baca Juga