Sekilas Info

LBH Medan Minta Kejari Lubuk Pakam Segera Eksekusi Edi Saputra dan Suprianto karena Sudah Divonis

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra/istimewa
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra/istimewa

”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

"Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasal 10 ayat( 2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Bejo

Baca Juga