Sekilas Info

LBH Medan Minta Kejari Lubuk Pakam Segera Eksekusi Edi Saputra dan Suprianto karena Sudah Divonis

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra/istimewa
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra/istimewa

Sikap oknum Penuntut Umum, menurut Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, diduga telah melanggar hak asasi para terpidana, dimana seharusnya Jaksa menurut Irvan patut menjalankan perintah Pasal 270 KUHAP.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, 'yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya' segera melakukan eksekusi demi terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap para terpidana dan Keluarganya dalam hal ini Sri Rahayu," kata Irvan.

Lanjut LBH Medan dalam siaran persnya, menyebutkan hahwa sebelumnya LBH Medan telah mengirimkan surat Nomor: 67/LBH/PP/III/2021 perihal mohon Eksekusi dan Penjelasan atas putusan No. 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 12 Maret 2021 Kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli.

Atas adanya surat tersebut, lanjut Irvan, JPU yang menangani perkara a quo telah mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk melaksanakan eksekusi.

"Namun tidak terlaksana diduga alasannya saat itu Kopolsek Sunggal tidak ada ditempat, setelah itu LBH kembali menanyakan kepada jaksa tersebut bagaimana tindak lanjut eksekusi?" ungkapnya.

Namun, Penuntut Umum, sebut LBH,  menjawab belum bisa mengeksekusi terpidana karena adanya surat pernyataan penundaan eksekusi terpidana yang diduga diketahui Kapolsek Sunggal dengan alasan terpidana tidak mau dipindahkan.

"Di duga juga karena ada pengembangan kasus lain," katanya.

"Kemudian tepat hari ini tanggal 17 Maret 2021 LBH mananyakan kembali eksekusi tersebut kepada jaksa yang bersangkutan namun eksekusi belum bisa dilakukan karena harus kordinasi ke pimpinan terkait adanya surat pernyataan tersebut," tambah Wadir LBH Medan melalui siaran persnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Bejo

Baca Juga