Sekilas Info

LBH Medan Minta Kejari Lubuk Pakam Segera Eksekusi Edi Saputra dan Suprianto karena Sudah Divonis

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra/istimewa
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra/istimewa

LBH Medan menduga adanya kejanggal terhadap penundaan eksekusi para terpidana.

"Dimana dugaan LBH Medan adanya intervensi dari pihak Polsek Sunggal agar terpidana tidak dieksekusi," sebut Irvan.

LBH Medan juga menyangkan tindakan Jaksa yang tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi dengan alasan yang tidak bisa ditolerir oleh hukum yang berlaku.

"LBH Medan kuatir tidak menutup kemungkinan dengan adanya pernyatan-pernyataan tersebut Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi," tulis LBH.

LBH menduga perbuatan jaksa melanggar Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana seharusnya para terpidana mendapatkan pembinaan, pendidikan, pengurangan masa tahanan (Remisi) bahkan mendapatkan asimilasi.

"Namun terhalang karena belum dieksekusinya para terpidana oleh jaksa tersebut," ujarnya.

Sikap penuntut umum tersebut, LBH Medan menilai diduga telah melanggar UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sedangkan, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Bejo

Baca Juga