Libur Isra Miraj, Sekda Karo Imbau ASN Tetap di Rumah
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang di sampaikan kepada SKPD
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut surat Edaran 3 mentri Nomor 281,01,dan 01 Tentang Hari Libur nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis (11 /03/202), dan kembali bekerja pada Jumat (12/03/2021) agar ditaati.








Komentar