Cecep Suryadi: Empat Alasan Pentingnya Lembaga Independen dalam Pembahasan RUU PDP
“Dari beberapa kasus (terkait kebocoran data) yang ada di tahun 2020 kita hanya bisa melihat publikasinya, tetapi kita belum melihat bagaimana proses penyelesaian sengketa,” jelas Cecep dalam Virtual FGD yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta,Senin (25/01/2021).
Cecep mengatakan kehadiran lembaga independen tentunya dapat mendorong proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara cepat, bahkan tidak harus melalui persidangan.
Sebagai contoh pada beberapa negara yang memiliki regulasi PDP mampu menyelesaikan permasalahan sengketa dengan sangat fleksibel.








Komentar