Cecep Suryadi: Empat Alasan Pentingnya Lembaga Independen dalam Pembahasan RUU PDP
Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Cecep Suryadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI memerlukan kehadiran lembaga independen.
Lewat siaran persnya, Cecep Suryadi menjelaskan setidaknya ada empat urgensi yang menjadi alasan mendasar menyoal kehadiran lembaga independen dalam RUU PDP.
Empat alasan tersebut antara lain kewenangan dalam penyelesaian sengketa, supervisi, kolaborasi dan edukasi.
Baca juga: Banyak BP Belum Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik
Komentar