Jubir Muryanto Amin Sebut Putusan Rektor USU Belum Final
Menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy Ikhsan menegaskan SK Nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat.
Menurut Edy banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
Edy menanggap, SK tersebut memiliki potensi bisa digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.
Baca juga: Dilaporokan Terkait Pelanggaran UU ITE, Prof Henuk: Saya Berurusan Dengan SBY!








Komentar