Dilaporkan Terkait Pelanggaran UU ITE, Prof Henuk: Saya Berurusan Dengan SBY!
Medan - Profesor Yusuf L Henuk yang juga merupakan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) dilaporkan ke Polda Sumut.
Guru Besar di Departemen Ilmu Peternakan, Fakultas Pertanian, USU ini dilaporkan Subando, warga Jalan Bilal Ujung Gang Narodo, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (13//1/2021) siang.
Subando melaporkan Prof Yusuf Leonard Henuk terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3.
Dari laporan polisi yang diperoleh dailyklik.id, pelapor mengadukan Prof Yusuf L Henuk terkait dengan nama akun media sosial twitter Prof Yusuf L Henuk dan akun facebook Yusuf Leonard Henuk melalui laporan polisi nomor: STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT 'I'.
Baca juga: Alumni USU Desak Rektor Tindak Prof YL Henuk
Komentar