Sekilas Info

Kasus Penjualan Tanah Milik Pemkab Mabar, Kejati NTT: Bulan Depan Tetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr Yulianto saat menyampaikan perkembangan terkait kasus kredit macet Bank NTT Surabaya.

Dalam kasus ini, Kejati NTT juga telah menyita dua unit hotel yang didirikan di atas tanah milik VS. Kedua unit hotel tersebut, yakni hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kedua hotel tersebut diketahui milik VS.

Abul Hakim membenarkan dua hotel yang tengah dalam penyelidikan tersebut telah disita penyidik Kejati NTT.

"Iya benar ada penyitaan 2 unit hotel,” ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tarsisius Derson Wesa
Editor: Redaksi

Baca Juga