Jadi Tersangka Bupati Mabar Tidak Ditahan, Begini Alasan Kajati NTT
Labuan Bajo - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula (ACD) bersama 15 orang sebagai tersangka kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo.
Sedangkan 13 tersangka diantaranya langsung ditahan penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur. Sementara Bupati Mabar Agustinus Ch Dula bersama dua tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Dari 16 tersangka tersebut yang telah dilakukan penahanan sebanyak 13 orang sementara yang belum dilakukan penahanan sebanyak 3 orang termasuk ACD," ujar Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Yulianto, Kamis ( 14/01/2021) kepada para wartawan di Kupang.
Komentar