Jadi Tersangka Bupati Mabar Tidak Ditahan, Begini Alasan Kajati NTT
Adapun alasan, lanjut Yulianto, penyidik Kejati NTT tidak menahan ACD karena mempertimbangkan asas hukum lain.
"Kita harus taat dan patuh pada izin perizinan. Bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan dengan cara cara melanggar hukum. Maka atas pertimbangan itu yang bersangkutan (Bupati Manggarai) telah ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan," imbuh Kajati NTT.
Baca juga: Kasus Penjualan Tanah Pemkab Mabar, 100 Saksi Diperiksa Kejati NTT
Sebelumnya penyidik Kejati NTT telah mendalami kasus dugaan penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat yang diduga merugikan negara senila Rp 3 triliun.








Komentar