Sekilas Info

Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa M Yani di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (16/12/2020) yang berlangsung secara virtual.

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi pidana penjara seumur hidup terhadap M Yani (36) karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliwarti, terdakwa M Yani pun langsung menerima putusan tersebut.

Menurut majelis hakim, M Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga