Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi pidana penjara seumur hidup terhadap M Yani (36) karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliwarti, terdakwa M Yani pun langsung menerima putusan tersebut.
Menurut majelis hakim, M Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar