HukumTerbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup Redaksi DailyKlik Rabu, 16 Desember 2020 - 23:10 Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa M Yani di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (16/12/2020) yang berlangsung secara virtual. share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin "Dikarenakan berhubungan tuntutan dari JPU pidana mati, kita apresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Selain itu, rekan dari terdakwa yakni Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) divonis mati," kata Tita Rosmawati SH. Selanjutnya 1 2 3 4 Penulis: Hafnizar Sagala Editor: Redaksi M YaniMajelis Hakim PN MedanMelanggar UU NarkotikaVonis Terdakwa Kasus Sabu
Komentar