Sekilas Info

Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa M Yani di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (16/12/2020) yang berlangsung secara virtual.

"Dikarenakan berhubungan tuntutan dari JPU pidana mati, kita apresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Selain itu, rekan dari terdakwa yakni Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) divonis mati," kata Tita Rosmawati SH.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga