Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis, terdakwa pun mengucapkan menerima hukuman tersebut.
"Terima yang mulia," jawab terdakwa.
Sementara, JPU Nurhayati Ulfia menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya terhadap M Yani, apakah banding atau tidak.
Usai sidang putusan, penasihat hukum terdakwa Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.








Komentar