Sekilas Info

Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa M Yani di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (16/12/2020) yang berlangsung secara virtual.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis, terdakwa pun mengucapkan menerima hukuman tersebut.

"Terima yang mulia," jawab terdakwa.

Sementara, JPU Nurhayati Ulfia menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya terhadap M Yani, apakah banding atau tidak.

Usai sidang putusan, penasihat hukum terdakwa Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Keadilan mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga