Sekilas Info

Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa M Yani di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (16/12/2020) yang berlangsung secara virtual.

"Menyatakan terdakwa M Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Eliwarti melalui video conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12/2020).

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa turut merusak generasi muda.

Meski begitu, putusan majelis hakim melegakan perasaan M Yani. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga