Terbukti Bersalah M Yani Perantara Sabu 10Kg Divonis Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa M Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Eliwarti melalui video conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12/2020).
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa turut merusak generasi muda.
Meski begitu, putusan majelis hakim melegakan perasaan M Yani. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia.
Komentar