Sekilas Info

BNN Malut Ultimatum Polisi yang Jadi Pengedar Narkoba

Ternate - Kepala Badan Anti-Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan, mengultimatum Min, seorang personil kepolisian yang menjadi pengedar narkoba untuk menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam.

"Kami ultimatum Min agar menyerahkan diri dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak, maka kami yang akan lakukan pengejaran," ujar Roy Hardi Siahaan kepada para wartawan di Ternate, ibukota Provinsi Maluku Utara, Senin (23/11/2020).

Min adalah inisial nama polisi yang diultimatum BNN. Selain Min, Roy Hardi Siahaan menyebutkan ada seorang polisi lagi yang juga jadi pengedar narkoba.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Ikhsan Togol
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga