KRI Kerambit-627 Tangkap Tiga Kapal Berbendera Malaysia
Ia menyebutkan, nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar sejumlah pasal.
"Yakni pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Mereka selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara," tegas Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid K SE MM.








Komentar