Sekilas Info

Diskop: Pelaku UMKM Tidak Dipungut Biaya

"Sementara ini kami tengah melakukan proses pendataan bagi pelaku UKM yang belum mendapat bantuan. Sedangkan yang lain masih dalam tahap proses pencairan. Soalnya masih ada proses verifikasi ulang,” kata Ekaristi.

Jika berkas sudah lengkap dan sudah disahkan di tingkat provinsi dan pusat, Ekaristi mengatakan pelaku UKM berhak menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rianto Ginting
Editor: Redaksi

Baca Juga