Sekilas Info

Diskop: Pelaku UMKM Tidak Dipungut Biaya

Kata dia, hal ini ditegaskan dalam surat keputusan Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020 Tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Pihaknya termasuk yang ditugaskan untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dalam pemberkasan dan mengajukan ke tingkat provinsi apabila persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga