Sekilas Info

Punya Sabu Seharga Rp 700.000, Dituntut 18 Bulan Penjara

Medan- Miliki sabu satu gram seharga Rp 700.000, Sayed Mukhsin harus menghadapi tuntutan 18 bulan penjara dari Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Abdul Hakim Sori Muda Harahap SH.

Tuntutan terhadap Sayed Mukhsin dibacakan di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2020).

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sayed Mukhsin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ucap PU Abdul Hakim.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga