Punya Sabu Seharga Rp 700.000, Dituntut 18 Bulan Penjara
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan penuntut umum Abdul Hakim, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Qadir SH MH memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa yang mengikuti sidang secara video call Whats App langsung meminta keringanan. Sementara penuntut umum yang ditanyai ketua Majelis Hakim, menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan dari penuntut umum, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 2 pekan depan.








Komentar