HukumPunya Sabu Seharga Rp 700.000, Dituntut 18 Bulan Penjara Punya Sabu Seharga Rp 700.000, Dituntut 18 Bulan Penjara Redaksi DailyKlik Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:44 share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Di luar persidangan, Jaksa Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "127, ia 1 gram, dia makek memang," tegas Jaksa Abdul. Selanjutnya 1 2 3 Penulis: Hafnizar Sagala Editor: Redaksi DailyKlik Photographer: Hafnizar Sagala 18 Bulan PenjaraPN MedanSabu
Komentar