Sekilas Info

Nanda Verdino Dituntut 6 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa mengakui shabu-shabu tersebut milik teman terdakwa, Fahmi (DPO), yang akan diantarkan kepada pembelinya di pinggir Jalan Simpang 13 pakai baju merah dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200 ribu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga