Dugaan Kematian Tersangka Polsek Sunggal Semakin Nyata Adanya
Tindakan menghalangi itu, kata Irvan Sahputra SH MH, telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28H UUD 1945 Jo. Pasal 70 (1) KUHAP yang pada intinya menyebutkan setiap warga negara dijamin hah-haknya dan penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan permbelaan perkaranya.
LBH Medan menduga tindakan penyiksaan ini telah melangga Pasal 351 (3) KUHPidana. sampai sekarang, ujar Irvan, LBH Medan selaku Kuasa Hukum dan Keluarga belum ketemu dengan klien.
"Padahal istri Supriyanto rindu dengan suami," ujar Irvan. Sampai sekarang belum diketahui penyebab kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi secara tertulis.
Untuk itu, LBH Medan meminta Kapolda Sumut untuk sepatutnya menindaklanjuti laporan dan segera melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat guna melakukan otopsi demi terangnya perkara ini dan tegaknya keadilan.








Komentar