Dugaan Kematian Tersangka Polsek Sunggal Semakin Nyata Adanya
Irvan Sahputra SH MH dalam rilis tersebut menyoroti sikap Humas Polda yang langsung menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan petugas kepolisian tidak terbukti, dan korban meninggal karena sudah memiliki riwayat jantung dan paru-paru.
Disebutkan juga bahwa pihak rumahsakit sampai saat ini belum menjelaskan secara detail penyebab kematian yang dapat dibuktikan dan dilihat dengan surat kematian, hasil ronsen dan resume medis yang bisa didapatkan.
Karena itu, terkait kejanggalan ini LBH Medan telah membuat LP di SPKT Polda dan Propam Polda dan belum ada ada tindakan lanjut pemeriksaan pelapor/korban.
Bahwa tindakan Polsek Sunggal yang mempersulit LBH Medan bahkan keluarga untuk bertemu dengan klien. Bahkan pihaknya sudah tiga kali hendak mengambil kuasa terhadap tersangka Supriyanto dan Edy Sahputra di Polsek Sunggal.
Komentar