Majelis Hakim Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Medan - Arizal SH MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, Husen Syukri, yang didakwa terkait kepemilikan 25 butir pil ekstasi. Arizal menilai Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan.
Hal itu di ungkapkan Arizal seusai sidang pembacaan putusan yang di gelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10/2020). Selain itu Arizal juga menjelaskan Hakim telah salah dalam menerapkan hukum.
Dalam putusan itu ia melihat Majelis Hakim yang memutuskan telah mengabaikan seluruh fakta persidangan. "Kalau kita lihat sekilas putusan dari Majelis Hakim hanya berdasarkan keterangan Amin," ujar Arizal.
Komentar