Sekilas Info

Pemilik Sabu Seberat 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim jatuhkan hukuman ke Iwan selama 13 tahun penjara. saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan

Selanjutnya upah yang akan terdakwa terima apabila narkotika jenis sabu sabu dapat  di antarakan kepada pembelinya sebesar Rp 5.000.000 terdakwa pun mau menerima pekerjaan tersebut. Kemudian terdakwa pun bertanya kemana hendak bertemu dengan pembelinya, olehnya pun mengirimkan nomor pembelinya.

Saat terdakwa hendak meminta uang hasil pembelian narkotika, pembeli yang berpakaian preman menerangkan bahwa ia adalah kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.

Kemudian terdakwa bersama Iwan langsung ditangkap berikut barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan dilakban warna coklat dengan berat keseluruhan 1 KiloGram disita oleh petugas.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35  Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga