Pemilik Sabu Seberat 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara
Selanjutnya upah yang akan terdakwa terima apabila narkotika jenis sabu sabu dapat di antarakan kepada pembelinya sebesar Rp 5.000.000 terdakwa pun mau menerima pekerjaan tersebut. Kemudian terdakwa pun bertanya kemana hendak bertemu dengan pembelinya, olehnya pun mengirimkan nomor pembelinya.
Saat terdakwa hendak meminta uang hasil pembelian narkotika, pembeli yang berpakaian preman menerangkan bahwa ia adalah kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.
Kemudian terdakwa bersama Iwan langsung ditangkap berikut barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan dilakban warna coklat dengan berat keseluruhan 1 KiloGram disita oleh petugas.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.








Komentar