Pemilik Sabu Seberat 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara
Putusan Majelis Hakim PN Medan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sabrina dan Rotua Hutabarat yang sebelumnya menuntut selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Mengutip dakwaan Penuntut Umum, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 terdakwa menerima narkotika jenis sabu sabu dari Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng sebanyak 300 gram. Setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada pembelinya atas suruhan dari Adi Misiadi.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2020 sekitar puku 17.00 Wib terdakwa di hubungi oleh Adi Misiadi melalui WA menerangkan bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 300 gram netto dengan harga Rp135.000,000.
Komentar