Sekilas Info

Miliki Sabu 0,23 Gram, PN Medan Vonis Boneng 7 Tahun Penjara

Miliki sabu seberat 0,23 gram, Boneng dihukum 7 tahun penjara dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa,

Dan narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Wira Hadianto Nasution seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa akan memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 5.000 ribu sampai dengan Rp. 10.000 ribu. Selanjutnya pada saat terdakwa menunggu saksi Wira Hadianto Nasution dan saksi Martin J. Sihombing, lalu saksi Wira Hadianto Nasution dan saksi Martin J. Sihombing langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Baca juga: Bupati Labura Kembali Bersaksi di PN Medan

Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut telah ditemukan berupa 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram netto. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga