Miliki Sabu 0,23 Gram, PN Medan Vonis Boneng 7 Tahun Penjara
Medan - Miliki barang haram sabu seberat 0,23 gram, Rudi Saputra Hartono alias Boneng dihukum selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (6/10/2020).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Saputra Hartono alias Boneng selama 7 tahun penjara," ucap ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan.
Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa Rudi Saputra dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.
Baca juga: Pemilik Sabu Seberat 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara
Komentar