Sekilas Info

Miliki Sabu 0,23 Gram, PN Medan Vonis Boneng 7 Tahun Penjara

Miliki sabu seberat 0,23 gram, Boneng dihukum 7 tahun penjara dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa,

Putusan Majelis ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Randi H Tambunan, SH yang sebelumnya menuntut selama 9 tahun penjara. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan penuntut umum, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa datang ke Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Lalu saksi Wira Hadianto Nasution (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) menghubungi terdakwa.

Kemudian terdakwa menemui Buyung (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa pergi ke Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan untuk menunggu saksi Wira Hadianto Nasution dan saksi Martin J. Sihombing.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Red24

Baca Juga