KPU Siap Hadapi ‘Class Action’ Gugatan Tunda Pilkada
Lebih lanjut dikatakannya, dasar hukum dilanjutkannya Pilkada Medan di masa Pandemi Covid-19 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2/2020 tentang pemilihan lanjutan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Lalu KPU membuat surat keputusan Pilkada lanjutan di 9 Desember 2020.
Ini berdasarkan kesepakatan bersama dari DKPP, KPU, Bawaslu, Pemerintah diwakili Mendagri, Komisi II DPR RI.
"Jadi pelaksanaan Pilkada Medan 9 Desember 2020 ini bukan inisiasi KPU semata tetapi kesepakatan bersama," ungkapnya sembari menyatakan gugatan citizen lawsuit ini hal yang biasa dan sudah benar di tempatkan ke pengadilan.
Komentar