Sekilas Info

KPU Siap Hadapi ‘Class Action’ Gugatan Tunda Pilkada

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum Zefrizal

Lebih lanjut dikatakannya, dasar hukum dilanjutkannya Pilkada Medan di masa Pandemi Covid-19 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2/2020 tentang pemilihan lanjutan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Lalu KPU membuat surat keputusan Pilkada lanjutan di 9 Desember 2020.

Ini berdasarkan kesepakatan bersama dari DKPP, KPU, Bawaslu, Pemerintah diwakili Mendagri, Komisi II DPR RI.

"Jadi pelaksanaan Pilkada Medan 9 Desember 2020 ini bukan inisiasi KPU semata tetapi kesepakatan bersama," ungkapnya sembari menyatakan gugatan citizen lawsuit ini hal yang biasa dan sudah benar di tempatkan ke pengadilan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Red24
Editor: Red24

Baca Juga