Sekilas Info

Masuk Zona Coklat, Pemko Kupang Terapkan WFH

Wali Kota Kupang Jefirston Riwu Kore

Kupang - Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jefirston Riwu Kore telah mengeluarkan surat edaran untuk semua pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), instansi vertikal dan perusda di Kota Kupang agar kembali menerapkan Work From Home (WFH) terhitung 28 September 2020.

Alasan pelaksanaan WFH oleh Pemko Kupang menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru dan surat satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Kupang tentang pemberian keterangan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Doc.Antara
Sumber: TIMEXKUPANG.com

Baca Juga