Sekilas Info

Masuk Zona Coklat, Pemko Kupang Terapkan WFH

Wali Kota Kupang Jefirston Riwu Kore

Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan norma baru atau adaptasi kebiasaan baru, Jefri Riwu meminta pelaksanaan pelayanan publik oleh ASN di waktu kedinasan selama WFH sebanyak 75 persen.

Dikatakan Wali Kota, penyesuaian sistem kerja ASN di Pemko Kupang pelaksanaannya disesuaikan dengan surat edaran Nomor 58, yang akan dimulai pada 28 September 2020 dan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Kupang.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Doc.Antara
Sumber: TIMEXKUPANG.com

Baca Juga