Barang Bukti Senilai lebih dari Rp2 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan

Medan – Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan Barang bukti senilai Rp2 miliar lebih hasil dari berbagai tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan hukum (inckrah) dari Pengadilan Negeri Medan periode Juni 2020. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Medan, Selasa (28/7/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain kasus narkotika sebanyak 782 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 2.300 gram atau senilai Rp2,3 miliar, ekstasi seberat 129,020 gram atau senilai Rp55 juta serta ganja seberat 1 Kg lebih senilai Rp 1 juta.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 93 perkara terdiri dari kasus obat-obatan dan makanan, kasus perjudian, ITE, penganiayaan. Selain itu, ada pula barang bukti kasus Oharda yang terdiri dari kasus pembunuhan, pencurian, penipuan serta penggelapan dengan total 205 perkara.
Pemusnahan ini dilakukan dengan dua cara, yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan untuk limbahnya di buang pada tempat yang aman. Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
Selain itu, kata Kajari Medan, pemusnahan ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya saat didampingi Kasi Barang Bukti Mirza Erwinsyah.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz, Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa serta unsur dari BNN dan juga Dinas Kesehatan Kota Medan.
Komentar