Kemendagri Minta Daerah Segera Transfer Dana Pilkada ke KPU dan Bawaslu
Jakarta - Sebagai kementerian yang memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar daerah segera menyelesaikan Dana Hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Penegasan itu dikemukan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Plt Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar saat mendampingi Kunjungan Kerja Mendagri Tito Karnavian di NTB pada Selasa (20/7) lalu.
“Sejumlah 197 daerah sudah menyalurkan transfer ke KPUD 100 persen, masih ada enam kabupaten/kota yang dikategorikan merah melakukan transfer ke KPUD," kata Bahtiar melalui siaran pers yang dikirim kepada sejumlah wartawan.
"Untuk Bawaslu sudah ada 192 daerah yang sudah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu daerah, masih ada lima daerah kabupaten/kota dikategorikan merah melakukan transfer ke Bawaslu Daerah," ujarnya.
Selanjutnya, Bahtiar kembali menegaskan, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan mewakili pemerintah pusat untuk memonitoring dan memeriksa uang kas daerah.
Pengecekkan menurut Bahtiar akan dilakukan agar tidak terjadi seperti dana yang ditahan atau tidak ditransfer padahal, sehingga tetap tersimpan di rekening.
"Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri akan kami tugaskan untuk laksanakan pemeriksaan," tegas Bahtiar.
Menurutnya, Pilkada 2020 merupakan salah satu program Nasional fundamental yang tegas tertuang dalam konstitusi sehingga transfer dana ke KPUD dan Bawaslu Daerah wajib untuk dilaksanakan.
Berikut data enam daerah yang masih kategori merah untuk transfer ke KPUD:
Kabupaten Halmahera Utara nilai NPHD Rp27.855.053.700, jumlah transfer Rp10.982.038.200 persentase baru 39,43%.
Kota Ternate nilai NPHD Rp28.550.000.000 jumlah transfer Rp10.874.045.000 persentase baru 38,09%.
Kabupaten Karawang nilai NPHD Rp 84.070.822.900, jumlah transfer Rp 31.342.161.200 persentase baru 37,28%.
Kabupaten Seram Bagian Timur nilai NPHD Rp 32.500.000.000, jumlah transfer Rp 12.000.000.000 persentase baru 36,92%.
Kabupaten Yahukimo nilai NPHD Rp75.000.000.000, jumlah transfer Rp26.499.965.000 persentase baru 35,33%.
Kabupaten Halmahera Barat nilai NPHD Rp 30.580.700.000, jumlah transfer Rp 10.700.000.000 persentase baru 34,99%.
Sedangkan daerah dengan kategori merah untuk transfer ke Bawaslu Daerah yang harus diperhatikan ada lima daerah, sebagai berikut:
Kabupaten Halmahera Barat nilai NPHD Rp9.000.000.000, jumlah transfer Rp3.500.000.000 persentase baru 38,89%.
Kota Bandar Lampung nilai NPHD Rp19.000.000.000 jumlah transfer Rp6.000.000.000 persentase baru 31.58%.
Kabupaten Pulau Taliabu nilai NPHD Rp6.500.000.000 jumlah transfer Rp1.950.000.000 persentase baru 30.00%.
Kabupaten Pegunungan Bintang nilai NPHD Rp18.500.000.000, jumlah transfer Rp5.550.000.000 persentase baru 30,00%, dan Kabupaten Samosir nilai NPHD Rp7.295.050.000, jumlah transfer Rp897.152.000 persentase baru 12.30%.
Komentar