Sekilas Info

LBH Medan Desak Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK

JAKARTA, DAILYKLIK.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer membuka momentum pembenahan mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, bersama Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi undang-undang.

Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan aparat TNI.

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS menilai putusan tersebut menjadi landasan penting untuk memperjelas yurisdiksi peradilan ketika prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum.

Dalam keterangan tertulisnya, tim menyebut persoalan utama selama ini mencakup ketidakjelasan pembedaan tindak pidana umum dan tindak pidana militer, independensi pengadilan, serta risiko impunitas dalam proses penegakan hukum.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga