LBH Medan Desak Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK
Latar Belakang Keluarga Korban
Uji materiil tersebut diajukan Lenny Damanik, ibu dari MHS yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh seorang prajurit TNI, dan Eva Meliani Br. Pasaribu, anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam rilis Tim Supremasi Sipil disebutkan, prajurit TNI bernama Riza Pahlevi telah divonis 10 bulan penjara dalam perkara kematian MHS.
Adapun Rico Sempurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah setelah memberitakan bisnis perjudian yang, menurut rilis tersebut, dikelola oleh prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Tim menyebut tiga terdakwa sipil dalam perkara pembakaran itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, menurut mereka, belum ada proses hukum terhadap Koptu HB, yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya.
Dugaan terhadap Koptu HB tersebut merupakan klaim yang disampaikan tim kuasa hukum dan perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus pengadilan.
Keterlibatan kedua keluarga dalam pengujian undang-undang memperlihatkan dimensi lain dari reformasi peradilan militer, yakni kepastian mengenai jalur hukum yang tersedia bagi korban ketika perkara melibatkan anggota militer.








Komentar