LBH Medan Desak Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK
Presiden, DPR, dan Panglima TNI Didesak Menindaklanjuti Putusan
Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 sesuai dengan putusan MK. Mereka juga meminta Panglima TNI mematuhi putusan tersebut dan mengambil langkah untuk mencegah impunitas terhadap anggota TNI.
Batas waktu paling lama dua tahun yang ditetapkan MK menjadi tenggat bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti perubahan regulasi. Pelaksanaannya akan menentukan bagaimana yurisdiksi peradilan, independensi hakim, dan perlindungan hak korban diatur dalam kerangka hukum yang baru.
Bagi LBH Medan dan organisasi yang tergabung dalam Tim Supremasi Sipil, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan dugaan tindak pidana umum diproses melalui mekanisme peradilan yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.








Komentar