Sekilas Info

LBH Medan Desak Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK

Empat Persoalan yang Disorot

Tim Supremasi Sipil menguraikan empat persoalan yang menurut mereka menjadi perhatian dalam pertimbangan putusan MK.

Pertama, ketidakjelasan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam UU Peradilan Militer. Tim menilai aturan tersebut belum memberikan batasan yang memadai untuk membedakan tindak pidana umum dan tindak pidana militer, termasuk ketika dikaitkan dengan ketentuan mengenai disiplin militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Kedua, pengaturan yurisdiksi yang berorientasi pada status pelaku dinilai perlu diperjelas agar penentuan forum peradilan tidak menimbulkan persoalan ketika prajurit diduga melakukan tindak pidana umum.

Ketiga, tim menyoroti independensi peradilan militer. Menurut mereka, mekanisme pengangkatan dan pengisian jabatan hakim militer yang berkaitan dengan kewenangan Panglima TNI menimbulkan persoalan terkait independensi pengadilan. Tim juga mendorong agar kedudukan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung melalui sistem satu atap.

Keempat, tim menilai asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer dapat menimbulkan risiko struktural terhadap independensi serta imparsialitas proses peradilan. Karena itu, mereka menekankan pentingnya jaminan peradilan yang adil bagi semua pihak.

Tim Supremasi Sipil berpandangan bahwa revisi undang-undang harus menjawab persoalan tersebut secara substantif, bukan sekadar mengubah rumusan pasal.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga