Sekilas Info

3.578 Burung Diselundupkan Antarpulau, Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka

BANGKALAN, DAILYKLIK.id — Pengangkutan ribuan burung dari luar Madura menuju Jawa Timur berhasil dihentikan aparat Kementerian Kehutanan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sebanyak 3.578 ekor burung ditemukan dalam dua kendaraan yang melintas menuju Jembatan Suramadu.

Penindakan dilakukan Tim Operasi Polisi Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Dua kendaraan, Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio, dihentikan di Jalan Raya Suramadu, Genangkah, Kecamatan Burneh.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan ribuan burung hidup yang sebagian di antaranya merupakan satwa dilindungi. Sebanyak empat orang berinisial FM, NA, RY, dan RN kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, burung yang diamankan antara lain 360 Cica Daun Besar, 365 Perkici Kuning, 53 Kringkring Dada-Kuning, 471 Jalak Tunggir Merah, 1.544 Burung Kacamata, 207 Punai Walik Kembang, 143 Bentet Kelabu atau Cendet, 88 Kucica Kampung, 51 Kapas Tembak, 28 Merbah Belukar, dua Junai Emas, 16 Tiong Emas, 11 Betet Kelapa Paruh Besar, tujuh Bilbong Pendeta, 74 Jingjing Petulak, 85 Pergam Hijau, enam Pergam Laut, dan 12 Delimukan Sulawesi.

Petugas juga mengamankan dua kendaraan serta tiga telepon genggam sebagai barang bukti. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan wilayah Jawa Timur. Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa burung-burung tersebut diambil dari sebuah pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, setelah dibongkar dari kapal.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga