Sekilas Info

3.578 Burung Diselundupkan Antarpulau, Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka

Satwa kemudian dipindahkan ke kendaraan untuk dibawa melalui jalur darat. Penyidik masih menelusuri asal burung sebelum tiba di Sumenep, jalur pengangkutan, tujuan akhir, serta pihak yang terlibat dalam rantai peredarannya.

Penyidikan juga mengarah pada dugaan bahwa pengangkutan burung dilakukan berulang. Berdasarkan pemeriksaan, RY mengaku telah empat kali terlibat dalam pengiriman burung dan berperan mengoordinasikan proses bongkar muatan dari kapal ke kendaraan.

Dalam salah satu pengiriman sebelumnya, penyidik memperoleh informasi mengenai pengambilan burung di kawasan perkampungan sekitar Pelabuhan Kalbut, Kabupaten Situbondo. Sementara itu, FM diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan pengangkutan.

Setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur, penyidik menetapkan FM dan RY sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengembangan Jaringan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan temuan ribuan burung dalam satu pengiriman menunjukkan adanya nilai ekonomi yang menjadi salah satu pendorong perdagangan satwa liar. “Tiga ribu lebih burung dalam satu pengiriman menunjukkan ada nilai ekonomi yang menggerakkan perdagangan ini,” kata Dwi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga