LBH Medan Soroti Anggaran Rehabilitasi Gedung Polrestabes, Direktur Irvan Saputra Minta Pemda Buka Informasi ke Publik
Medan, DAILYKLIK.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Polsubsektor Sunggal, serta sejumlah bangunan institusi vertikal lainnya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., mengatakan permohonan informasi publik diajukan karena hingga kini pemerintah daerah dinilai belum memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat terkait urgensi penggunaan APBD untuk rehabilitasi gedung-gedung tersebut.
Menurut Irvan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar kebijakan penggunaan anggaran daerah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Permohonan informasi publik ini merupakan implementasi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. Badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat," ujar Irvan.
LBH Medan menyebut berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk rehabilitasi sejumlah gedung milik institusi vertikal, termasuk fasilitas kepolisian.








Komentar