Sekilas Info

LBH Medan Soroti Anggaran Rehabilitasi Gedung Polrestabes, Direktur Irvan Saputra Minta Pemda Buka Informasi ke Publik

Melalui surat tersebut, LBH Medan meminta PPID memberikan dokumen mengenai dasar hukum pengalokasian anggaran, proses perencanaan, pertimbangan kebijakan, kajian kebutuhan, serta dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan APBD untuk kegiatan rehabilitasi tersebut.

Irvan menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan setiap penggunaan APBD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Menurutnya, APBD merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara efektif, efisien, serta diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas.

LBH Medan juga menilai masih banyak persoalan mendesak yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, seperti perbaikan jalan rusak, penanganan banjir, pembenahan drainase, pengelolaan sampah, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan, hingga penyediaan lapangan kerja.

Irvan menambahkan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemerintah daerah tidak memberikan informasi yang diminta, LBH Medan akan menempuh mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga