Sekilas Info

LBH Medan Desak Penahanan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Soroti Penanganan Kasus di Polres Belawan

MEDAN, DAILYKLIK.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polres Pelabuhan Belawan segera menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perawat Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.

Desakan tersebut disampaikan LBH Medan dalam keterangan pers yang dirilis pada Selasa (14/7/2026). LBH Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Menurut LBH Medan, laporan korban dengan Nomor LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Oktober 2025, hingga kini disebut belum dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam keterangannya, LBH Medan menyebut korban merupakan seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan sejak 2015. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2023.

LBH Medan menyatakan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga