LBH Medan Desak Penahanan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Soroti Penanganan Kasus di Polres Belawan
Namun, menurut LBH Medan, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Organisasi tersebut menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian karena perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan keberatan atas adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap korban. Menurut LBH Medan, korban dan pelapor tindak pidana kekerasan seksual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pernyataannya, LBH Medan menyampaikan lima tuntutan, yaitu:
- Meminta Kapolres Pelabuhan Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai kewenangan yang dimiliki penyidik.
- Meminta penyidik segera menuntaskan proses pemberkasan perkara hingga tahap P-21 dan pelimpahan ke kejaksaan.
- Meminta penyidik menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta pihak Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
- Meminta Polda Sumatera Utara memeriksa penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.








Komentar